Monday, May 12, 2014

Pembajakan Hak Cipta

Ada yang bilang bahwa penjual VCD bajakan bukan pelaku kriminal. pelaku copy lah yang melakukan kejahatan.

Cewek Indonesia Lawak Klub

Cici Panda mewakili pedagang menyatakan bahwa mereka tidak dapat dibebankan tanggung jawab terhadap barang yang dijual. Karena pedagang sejatinya tidak begitu paham bagaimana barang dibuat. Mereka hanya menerima barang dari pemasok.

Menurut Cak Lontong siapa sih yang salah? Apakah Pembajak, Penjual atau Pembelinya? Yang salah itu adalah striker Chelsea (Mohamed Salah). Janganlah seperti tempurung yang di dalam ada katak.

Menurut data PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik) data pembajakan itu sekitar 90% kaset dan VCD yang beredar adalah hasil pembajakan.

Hasil survei Cak Lontong kepada 96 responden, 85% membeli VCD bajakan, ternyata yang 15% menjual. Kemudian saya survei 4 orang lagi biar cukup 100. Hasilnya, 100% jual bajakan. Akhirnya, dari yang 85% mengapa membeli jawaban : karena pengen punya, karena gak punya (aslinya), karena pengen beli, Yang aneh, setelah membeli mereka malah meninggalkan tempat penjualnya.

Rata-rata kasus pembajakan, hukumannya lebih rendah dari pembunuh.

Beda artis dulu dan sekarang : Dulu : dapatkan kasetnya, sekarang dapatkan CD nya! Padahal CD nya dipakai Komeng.

Indonesia adalah termasuk 13 negara yang diawasi sebagai pembajak. 

Data terakhir VCD / CD : 19,43 juta adalahasli, dan 443 juta hasil bajakan. kerugian 4,5 Trilyun rupiah bagai negara.

Nah, jika cinta bangsa dan negara, belilah VCD asli.



Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment