Bagaikan senjata api dalam sekam. Nah peri bahasa ini ternyata bisa diterima. Kalau Anda protes, silakan langsung ditujukan kepada yang menciptakannya. Lalu siapa yang menciptakan per bahasa seperti itu?
Hasil survei Cak Lontong terhadap 100 pemilik senjata api di Indonesia, mereka menolak untuk disurvei. Kemudian, Cak melakukan survei terhadap orang yang tidak memiliki senjata api setelah digeledah. Nah, kalau tidak memiliki senjata api untuk apa disurvei? Gagal dong survei nya.
Akhirnya Cak Lontong kembali survei yang punya senjata api :
Apakah Anda pernah menggunakan senjata api untuk membunuh? Semua menjawab "Tidak"
Apakah motivasi Anda memiliki senjata api : 60 menjawab untuk menjaga diri (senjata dipegang sendiri), 40 menjawab : diri menjaga (senjata dipegang orang yang menjaga dia)
Komeng marah ketika Cak Lontong mendapat tepuk tangan karena survei abal-abalnya. Mending tepokin nyamuk. Jawab Cak : berarti nyamuknya pinter. Komeng : kita mesti menguntit Cak Lontong kalau dia libur, jawab Cak : kalau saya libur survey nya juga libur hahaha.
UU No 2 tahun 2002 mengizinkan orang-orang yang berprofesi berisiko tinggi diizinkan untuk memiliki senjata api dengan syarat melewati tes. Di antaranya : Mentri, Anggota DPR / MPR, Sekjen, Dirjen, Gubernur, Wagub, Sekda, sampai pejabat instansi pemerintah golongan IVB, pengusaha swasta (Preskom, Presdir), Purnawirawan TNI / Polri, Perwira menengah, pengacara senior dan dokter praktek. Menurut data 18.030 senjata api legal di tangal sipil. Tapi ada puluhan ribu lagi yang beredar tidak legal di Indonesia.
Pertanyaannya : Mereka bisa amanah gak? Terbayang gak jika mereka ditangkap KPK kemudian menodongkan pistol itu.
Pertanyaannya : Mereka bisa amanah gak? Terbayang gak jika mereka ditangkap KPK kemudian menodongkan pistol itu.