Apakah pembenaran yang disebutkan A Hok itu adalah pembenaran terhadap bisnis prostitusi? Jangan sampai salah tafsir. Masalahnya A Hok sendiri menyampaikan pendapatnya itu secara non formal. A Hok membenarkan keluhan Nikita Mirzani bahwa orang yang menuduh atau menghukum (dengan norma sosial) seseorang melakukan kegiatan prostitusi, maka orang yang menuduh itu harus bersih, dan tidak berdosa (yang sama).
Sebenarnya, dasar pendapat A Hok adalah status instagram milik Nikita Mirzani yang berisi keluhannya terhadap masyarakat yang mengolok-oloknya di dunia maya. Termasuk yang dibenarkan oleh A Hok adalah kata-kata Nikita bahwa prostitusi sudah ada sejak zaman Nabi. Begini ungkapan Nikita di Instagram:
A Hok juga menuding bahwa user atau pemakai atau pengguna di bisnis prostitusi itu sebagian besar adalah pejabat. A Hok juga mendukung agar pejabat yang menggunakan jasa prostitusi diungkap ke publik.
Nah, sampai di sini mungkin masalah baru akan timbul. Misalnya pejabat itu tertangkap basah sedang menggunakan jasa prostitusi. Dan akun instagramnya juga berisi keluhan yang sama seperti di atas. Terus ia mengeluhkan bahwa orang yang akan menghukumnya harus bersih dari dosa.
Masalahnya, siapa saja orang-orang di zaman sekarang yang bersih dari dosa? Lalu bagaimana menghukumnya? Siapa yang menjamin para hamba hukum itu bersih dari dosa? Apakah soal hukum positif dapat dikaitkan dengan dosa? Memangnya KUHP dibuat berdasarkan hukum agama?
Nah, jangan sampai terjebak dengan perang kata-kata. Apa pun pendapat A Hok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nikita Mirzani, kedua-duanya tidak ada yang salah. Mereka punya kepentingan masing-masing yang tentu bersifat tak tis bagi "keselamatan" diri mereka.
Sepakat??